Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau
melaksanakan sebagian tugas Camat dan bertanggung jawab kepada kepada Camat. Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Kelurahan, Lurah dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi dan Staf.
Kelurahan sebagai kepanjangtanganan Kecamatan dalam menjalankan tugas dibidang Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan masyarakat berpedoman dan berorientasi pada pemberian pelayanan PRIMA (Pelayanan Cepat, Mudah, Akurat dan Tanpa Pungutan Biaya), sehingga komitmen untuk mewujudkan “Good Governance” dan masyarakat yang berdaya, mandiri dan berkeadilan dapat tercapai.
Kantor Kelurahan Salatiga terletak di Jalan Watu Kreto Nomor 1 Domas, Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Secara Geografis Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo terletak antara 007.17’ dan 007.17’.23” Lintang Selatan dan antara 110.27’.56,81”dan 110.32’.4,64” Bujur Timur.
Dengan Luas keseluruhan Wilayah ± 202 ha. Adapun batas Wilayah meliputi :
- Sebelah Utara : Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo.
- Sebelah Selatan : Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti.
- Sebelah Barat : Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo
- Sebelah Timur : Kel. Kutowinangun Lor, Kec. Tingkir