Surat Pengantar Umum

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :

  • Pengantar dari RT dan RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), 2 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK). 2 lembar
  • Data dukung lainnya.