Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :
- Pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK). 2 lembar
- Data dukung lainnya.