Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

Persyaratan :

  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi SIUP / NIB
  5. Fotokopi Akta Pendirian CV/PT/Yayasan ( Bila Berbadan Hukum/Usaha )