Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) – Legalisasi ada di ranah Dinas Sosial

Persyaratan

  • Pengantar RT dan RW
  • Fotokopi KTP dan KK ( 2 Lembar )
  • Fotokopi Akte Kelahiran ( 2 Lembar )
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 10.000

Silahkan Download Surat Pernyataan Tidak Mampu

Attachments