KTP-el Baru/Pemula
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
KTP-el Hilang
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000.
KTP-el Rusak
Pengajuaan bisa langsung pengajuan ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :
- KTP-el Asli yang bersangkutan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).