Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah, berlaku pada periode 19 Oktober – 19 Desember 2020.

Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng, disebutkan penghapusan denda ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah.

“Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan..” keterangan di akun Instagram Bapenda Jateng.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *