
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tanggal 01 Juli 2020 Dokumen Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil dicetak menggunakan kertas A4 putih 80 gram (sudah tidak menggunakan kertas security printing) dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas secara elektronik. Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil dengan tampilan lama (kertas security printing) tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada dokumen tersebut.
Sumber : http://disdukcapil.salatiga.go.id/tampilan-baru-kartu-keluarga-dan-dokumen-pencatatan-sipil/