
Kegiatan di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari tahun sebelumnya karena terdapat sejumlah tata cara yang harus dicermati masyarakat terutama ketika pemotongan hewan kurban. Panduan atau tata cara tersebut tertuang dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19). Dengan adanya panduan ini, diharapkan kegiatan kurban tetap berjalan dengan optimal meski di tengah situasi pandemi.
sumber : https://www.facebook.com/humas.joss



