
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal.

Pada tanggal 2 Juli 2020 bertempat di halaman kantor Kelurahan Salatiga telah dilaksanakan kegiatan pembayaran PBB. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Kecamatan Sidorejo dan Kelurahan Salatiga bersama dengan Bank Jateng. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendekatkan loket pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan. Lurah Salatiga Slamet Soebagyo turut secara langsung dalam kegiatan ini.

Pemerintah Kota Salatiga memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona. Antusiasme para wajib pajak terlihat dari berjubelnya warga masyarakat yang datang ke lokasi. Pada kesempatan kali ini diterapkan juga protokol kesehatan pencegahan covid dalam kegiatan kali ini antara lain wajib pajak harus mengenakan masker dan ruang tunggu disusun dengan social distancing.

Pagi hari hari sesaat setelah dimulainya kegiatan ada beberapa anggota Polres Salatiga yang datang dan memberikan penyuluhan tentang persiapan menuju new normal dan seputar pencegahan covid-19 kepada wajib pajak yang sedang menunggu antrian pembayaran PBB. (asy)