Perubahan istilah penanganan COVID-19

Beberapa istilah yang mengalami perubahan dan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.Istilah yang mengalami perubahan seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kontak Erat dan Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala) sedangkan Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable.



Sumber : http://dinkes.salatiga.go.id/?p=9639

Perubahan Akta-akta Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tanggal 01 Juli 2020 Dokumen Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil dicetak menggunakan kertas A4 putih 80 gram (sudah tidak menggunakan kertas security printing) dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas secara elektronik. Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil dengan tampilan lama (kertas security printing) tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada dokumen tersebut.

Sumber : http://disdukcapil.salatiga.go.id/tampilan-baru-kartu-keluarga-dan-dokumen-pencatatan-sipil/

Pendaftaran Antrian Online Perekaman KTP-el dalam situasi darurat Covid-19

Pelayanan perekaman KTP-el dalam menghadapi situasi darurat covid-19 dilaksanakan setiap hari rabu. Ingat hanya diperuntukan bagi warga yang belum pernah perekaman data biometrik KTP-el (baru memasuki usia 17 tahun atau belum ber KTP-el). Silahkan daftar terlebih dahulu pada laman berikut http://layanandukcapil.salatiga.go.id/antrian. Apabila sudah mendaftar silahkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa FC KK dan FC Akta Kelahiran. Jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Terimakasih

Sumber : http://disdukcapil.salatiga.go.id/pendaftaran-antrian-online-perekaman-ktp-el-dalam-situasi-darurat-covid-19/

Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kurban

Kegiatan di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari tahun sebelumnya karena terdapat sejumlah tata cara yang harus dicermati masyarakat terutama ketika pemotongan hewan kurban. Panduan atau tata cara tersebut tertuang dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19). Dengan adanya panduan ini, diharapkan kegiatan kurban tetap berjalan dengan optimal meski di tengah situasi pandemi.

sumber : https://www.facebook.com/humas.joss

LIHAT SELENGKAPNYA

Pelayanan PBB Keliling di Kelurahan Salatiga

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.  Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal. 

lihat selengkapnya