
Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 bertempat diruang Pertemuan Kelurahan Salatiga dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019. Acara yang dibuka Oleh Camat Sidorejo, Guntur Junanto, S.STP dan dihadiri oleh Lurah se-Kecamatan Sidorejo, Bendahara Pengeluaran Pembantu se-Kecamatan Sidorejo, dan yang paling utama adalah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Kecamatan Sidorejo dan Kelurahan se-Kecamatan Sidorejo.

Pertemuan kali ini membahas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 561/517/2019 tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Dasar Perhitungan berasal dari pengalaman, jenis pekerjaan dan jam kerja. Berdasar Keputusan Walikota Nomor 561/517/2019 mulai Oktober dan Nopember Honorarium mengalami kenaikan di imbangi dengan penambahan pekerjaan yang dikorelasikan dengan jam kerja THL. (asy)
