Validasi NPWP dan Laporan SPT Tahunan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah

Nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. NPWP pun di bagi menjadi dua yaitu NPWP Pribadi yang dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 bertempat di gedung pertemuan Kelurahan Salatiga diselenggarakan Validasi NPWP dan Laporan SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Pratama. Undangan dalam acara ini meliputi warga yang akan di validasi NPWP dan Laporan SPT Tahunan nya. (asy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *